Sopir Metro Mini Yang Tabrak Go-Jel Terancam 6 Tahun Bui

Polisi telah menetapkan sopir Metro Mini Agus Santoso 73 sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan seoang pengemudi Go-Jek Febri 49 di flyover Kebayoran Lama Jakarta Selatan. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra mengatakan tersangka Agus dikenakan Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dengan kurungan enam tahun dan denda Rp 12 juta. Guna mengantisipasi kecelakaan serupa terjadi menurut Halim pihaknya telah melakukan razia kepada para sopir Metro Mini. Ditlantas Polda Metro Jaya juga sudah meningkatkan operasi rutin terkait pelanggaran rambu-rambu lalu lintas.

#viral #lagiviral #fyi #repost #regram #fakta #viralbanget #indonesia #repost #kamuharustau #iniviral #indonesia #info #news #infobanget #infoupdate #update #iniviral #jadingerti #infobaru #newyear #tahunbaru #2018 #metromini #kecelakaan #gojek #netizen #gojek #tahunbaru #news #infoupdate #jadingerti #2018 #newyear #update #lagiviral #kamuharustau #indonesia #fyi #repost #viral #fakta #info #netizen #infobanget #iniviral #viralbanget #metromini #regram #infobaru #kecelakaan.





You Might Also Like

Comments: